bisa minta tolong bikinin mengarang pemilu ga buat anak sd kls 4.sebab buat saya pelajaran mengarang itu paling sulit





bisa minta tolong bikinin mengarang pemilu ga buat anak sd kls 4.sebab buat saya pelajaran mengarang itu paling sulit





Hindari Caleg Pelaku Korupsi Partai politik yang akan mengikuti
pemilihan umum tahun 2014, harus mempunyai standar pencalonan anggota
legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon anggota legislatif
(caleg) mesti jelas dan bisa menjadi instrumen yang bisa mencegah
calon-calon bermasalah masuk. Calon yang pernah tersangkut masalah
korupsi atau pelanggar HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu
penting untuk memastikan wakil rakyat itu benar-benar bukan orang
bermasalah, tetapi figur-figur yang punya integritas. Tentu saja
masing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper test-nya
sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol. Namun paling
tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalam
menjaring calegnya. Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa
parlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup,
demikian ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau
Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, terkait dengan kriteria dalam memilih calon
legislatif oleh setiap partai politik yang akan bersaing dalam pemilu
tahun 2014.Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti
membuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang
layak diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuat
dalam kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya,
caleg yang punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak boleh
diusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus dipertimbangkan
adalah sikap moral dari bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbukti
pernah punya selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat
diusung sebagai caleg. Sementara itu, pelanggar HAM, merupakan
satu bagian dari agenda reformasi yang hingga kini belum tuntas.
Pelanggar HAM dalam bentuk apa pun tak dapat dicalonkan sebagai caleg
karena fungsi wakil rakyat salah satunya adalah melakukan advokasi
terhadap pelanggaran- pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironis bila
pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran HAM.




Leave a Comment