Hindari Caleg Pelaku Korupsi Partai politik yang akan mengikutipemilihan umum tahun 2014, harus mempunyai standar pencalonan anggotalegislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon anggota legislatif(caleg) mesti jelas dan bisa menjadi instrumen yang bisa mencegahcalon-calon bermasalah masuk. Calon yang pernah tersangkut masalahkorupsi atau pelanggar HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itupenting untuk memastikan wakil rakyat itu benar-benar bukan orangbermasalah, tetapi figur-figur yang punya integritas. Tentu sajamasing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper test-nyasendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol. Namun palingtidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalammenjaring calegnya. Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwaparlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup,demikian ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen PemantauPemilu (KIPP), Jojo Rohi, terkait dengan kriteria dalam memilih calonlegislatif oleh setiap partai politik yang akan bersaing dalam pemilutahun 2014.Standardisasi caleg sangat diperlukan karena partai mestimembuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yanglayak diusung menjadi caleg partainya. Hal-hal prinsip yang harus dimuatdalam kriteria caleg salah satunya adalah antikorupsi. Konsekuensinya,caleg yang punya track record pernah terlilit kasus korupsi tidak bolehdiusung sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang harus dipertimbangkanadalah sikap moral dari bakal caleg. Bila yang bersangkutan terbuktipernah punya selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapatdiusung sebagai caleg. Sementara itu, pelanggar HAM, merupakansatu bagian dari agenda reformasi yang hingga kini belum tuntas.Pelanggar HAM dalam bentuk apa pun tak dapat dicalonkan sebagai calegkarena fungsi wakil rakyat salah satunya adalah melakukan advokasiterhadap pelanggaran- pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironis bilapelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran HAM.