Perhatikan Pernyataan Dibawah Ini!
(1) Dpr Mengajukan Rancangan Undang-Undang Secara Tertulis Kepada Presiden.
(2) Presiden Menugasi Menteri Terkait Untuk Membahas Rancangan Undang-Undang Bersama Dpr.
(3) Apabila Disetujui Bersama Oleh Dpr Dan Dpd, Selanjutnya Rancangan Undang Undang Disahkan Oleh Presiden Menjadi Undang-Undang.
(4) Dpd Bisa Langsung Menetapkan Undang – Undang Yang Diajukan Oleh Pemerintah Dan Dpr Suatu Rancangan Undang-Undang Dapat Diusulkan Oleh Dpr Atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah Juga Dapat Mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tertentu Kepada Dpr. Proses Pembuatan Undang-Undang Apabila Rancangan Diusulkan Oleh Dpr Sebagai Berikut?
- (1) Dan (2)
- (1) Dan (3)
- (2) Dan (3)
- (3) Dan (4)
- Semua Jawaban Benar
Jawabannya Adalah : A. (1) Dan (2)
Dilansir Dari Encyclopedia Britannica, Perhatikan Pernyataan Dibawah Ini !(1) Dpr Mengajukan Rancangan Undang-Undang Secara Tertulis Kepada Presiden, (2) Presiden Menugasi Menteri Terkait Untuk Membahas Rancangan Undang-Undang Bersama Dpr, (3) Apabila Disetujui Bersama Oleh Dpr Dan Dpd, Selanjutnya Rancangan Undang Undang Disahkan Oleh Presiden Menjadi Undang-Undang, (4) Dpd Bisa Langsung Menetapkan Undang – Undang Yang Diajukan Oleh Pemerintah Dan Dpr Suatu Rancangan Undang-Undang Dapat Diusulkan Oleh Dpr Atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah Juga Dapat Mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tertentu Kepada Dpr. Proses Pembuatan Undang-Undang Apabila Rancangan Diusulkan Oleh Dpr Sebagai Berikut (1) Dan (2).