Perhatikan Pernyataan Dibawah Ini! (1) Dpr Mengajukan Rancangan Undang-Undang Secara Tertulis Kepada Presiden (2) Presiden Menugasi Menteri Terkait Untuk Membahas Rancangan Undang-Undang Bersama Dpr (3) Apabila Disetujui Bersama Oleh Dpr Dan Dpd, Selanjutnya Rancangan Undang Undang Disahkan Oleh Presiden Menjadi Undang-Undang (4) Dpd Bisa Langsung Menetapkan Undang – Undang Yang Diajukan Oleh Pemerintah Dan Dpr Suatu Rancangan Undang-Undang Dapat Diusulkan Oleh Dpr Atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah Juga Dapat Mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tertentu Kepada Dpr. Proses Pembuatan Undang-Undang Apabila Rancangan Diusulkan Oleh Dpr Sebagai Berikut?

Perhatikan Pernyataan Dibawah Ini!

(1) Dpr Mengajukan Rancangan Undang-Undang Secara Tertulis Kepada Presiden.

(2) Presiden Menugasi Menteri Terkait Untuk Membahas Rancangan Undang-Undang Bersama Dpr.

(3) Apabila Disetujui Bersama Oleh Dpr Dan Dpd, Selanjutnya Rancangan Undang Undang Disahkan Oleh Presiden Menjadi Undang-Undang.

(4) Dpd Bisa Langsung Menetapkan Undang – Undang Yang Diajukan Oleh Pemerintah Dan Dpr Suatu Rancangan Undang-Undang Dapat Diusulkan Oleh Dpr Atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah Juga Dapat Mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tertentu Kepada Dpr. Proses Pembuatan Undang-Undang Apabila Rancangan Diusulkan Oleh Dpr Sebagai Berikut?

  1. (1) Dan (2)
  2. (1) Dan (3)
  3. (2) Dan (3)
  4. (3) Dan (4)
  5. Semua Jawaban Benar

Jawabannya Adalah : A. (1) Dan (2)

Dilansir Dari Encyclopedia Britannica, Perhatikan Pernyataan Dibawah Ini !(1) Dpr Mengajukan Rancangan Undang-Undang Secara Tertulis Kepada Presiden, (2) Presiden Menugasi Menteri Terkait Untuk Membahas Rancangan Undang-Undang Bersama Dpr, (3) Apabila Disetujui Bersama Oleh Dpr Dan Dpd, Selanjutnya Rancangan Undang Undang Disahkan Oleh Presiden Menjadi Undang-Undang, (4) Dpd Bisa Langsung Menetapkan Undang – Undang Yang Diajukan Oleh Pemerintah Dan Dpr Suatu Rancangan Undang-Undang Dapat Diusulkan Oleh Dpr Atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah Juga Dapat Mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tertentu Kepada Dpr. Proses Pembuatan Undang-Undang Apabila Rancangan Diusulkan Oleh Dpr Sebagai Berikut (1) Dan (2).

Leave a Comment