Uu No 13 Th 2003

Uu No 13 Th 2003 – Pembangunan tenaga kerja dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesadaran diri dalam pembangunan nasional Indonesia secara keseluruhan dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat yang adil, makmur dan setara dengan tenaga kerja dan pertumbuhan material, ekonomi dan spiritual.

Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembinaan tenaga kerja ditujukan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Uu No 13 Th 2003

Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan untuk melindungi keselamatan tenaga kerja agar tercapai produktivitas kerja yang optimal. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja ditujukan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Undang Undang Republik Indonesia No.13 Th 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Plus Komentar Pasal Pasal Yang Dibatalkan Mahkamah Konstitusi / Penyunting Tim Hukum Online

Konvensi dasar Organisasi Perburuhan Internasional merekomendasikan pencegahan masalah kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja, perlindungan dari risiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan. Selain itu, setiap perusahaan harus menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Sistem K3 perusahaan merupakan komitmen dan kebijakan manajemen, dan kebijakan K3 manajemen menjadi pernyataan tertulis yang sejalan dengan visi perusahaan.

Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terutama mencari dan mengekspos kelemahan operasional yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja. Untuk mendeteksi kemungkinan tersebut, dapat dianalisis menurut akar penyebab risiko, termasuk tingkat frekuensi, yang dilakukan melalui studi yang cermat untuk mengidentifikasi beberapa variabel wajib sehingga menjadi data yang valid.

Sejak periode reformasi 1998 di bidang ketenagakerjaan internasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia di tempat kerja telah diakui oleh delapan konvensi dasar ILO. Komitmen bangsa Indonesia untuk meratifikasi Konvensi tersebut, maka undang-undang ketenagakerjaan secara keseluruhan mencerminkan komitmen dan penghormatan terhadap keberadaan tenaga kerja, yang meliputi: asas dan tujuan utama pembangunan tenaga kerja: perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, memberikan kesetaraan kesempatan dan perlakuan bagi tenaga kerja; Pelatihan di tempat kerja yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan dan pengalaman tenaga kerja untuk meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan; pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja dan tenaga kerja secara optimal di tempat kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam rangka perluasan kesempatan kerja; pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana mestinya sesuai dengan kompetensi yang diperlukan; Pembinaan hubungan industrial menurut nilai-nilai Panchasila ditujukan untuk mempererat hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar industri, antara lain perjanjian kerja bersama, koperasi bilateral, koperasi tripartit, pengaturan hubungan sosial dan hubungan industrial. Perselisihan Hubungan Industrial (UU RI No. 13 Tahun 2003).

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) berfungsi sebagai mitra manajemen dan berperan penting dalam kegiatan organisasi di bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Jika manajemen menerapkan kebijakan K3, tenaga kerja bertanggung jawab untuk mematuhinya.

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan meliputi hal-hal sebagai berikut: pengaturan sistem ketenagakerjaan di industri; hubungan Industri; Pelatihan kejuruan terakreditasi di tempat kerja; K3; gaji; untuk menyerang Pemutusan hubungan kerja; Pemantauan pengembangan penelitian; Konvensi utama ILO; Pada hakekatnya manajemen hubungan industrial dan organisasi perburuhan mempunyai tugas untuk mengembangkan usaha, memperluas kesempatan kerja dan menjamin kemitraan yang sejahtera.

Secara khusus, tentang keselamatan dan kesehatan kerja, disebutkan bahwa setiap karyawan berhak atas perlindungan material, perlindungan tenaga kerja, perlindungan moral dan etika, dan untuk diperlakukan dengan martabat manusia. Presiden RI ESA

1 Presiden Republik Indonesia dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Tahun 2003 No. 13 Undang-Undang Republik Indonesia menyatakan bahwa pembangunan nasional berlangsung dalam rangka pembangunan seluruh rakyat Indonesia dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan setara, baik lahir dan batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Republik Indonesia. Indonesia; B. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, angkatan kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai peran dan tujuan pembangunan; C. Berdasarkan peran dan kedudukan tenaga kerja, maka perlu dilakukan pembinaan tenaga kerja dalam rangka peningkatan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan hak asasi manusia. harga diri; d. Perlindungan tenaga kerja ditujukan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/karyawan serta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi untuk mencapai kesejahteraan pekerja/karyawan dan keluarganya dalam rangka pembangunan yang progresif. dunia bisnis; d. Beberapa undang-undang tenaga kerja tidak memenuhi kebutuhan dan persyaratan pengembangan tenaga kerja dan oleh karena itu harus dicabut dan/atau dicabut; f. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan; Menimbang : ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27 ayat (2), pasal 28 dan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, ditetapkan: untuk memimpin:

2 UU Ketenagakerjaan Publik. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1. Undang-undang ini mempunyai arti sebagai berikut: 1. Ketenagakerjaan penduduk adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja sebelum, selama dan setelah masa kerja. 2. Tenaga kerja adalah orang yang dapat bekerja untuk menghasilkan barang dan/atau jasa untuk kebutuhan dan masyarakat. 3. Pekerja/karyawan adalah setiap orang yang bekerja untuk mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pemberi kerja adalah orang bisnis, pengusaha, orang pribadi atau orang lain yang memberikan pekerjaan kepada pekerja dengan membayar upah atau upah dalam bentuk lain. 5. Pendiri: a. Orang perseorangan, perusahaan, atau badan hukum yang mengelola usahanya sendiri; B) orang, perusahaan, atau badan hukum yang secara mandiri melaksanakan badan hukumnya; C. Orang, persekutuan, atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia. 6. Perusahaan: a. badan hukum swasta atau publik atau perusahaan milik orang perseorangan, perusahaan, atau badan hukum yang mempekerjakan pekerja/karyawan dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain; B. Perusahaan sosial dan perusahaan lain yang bekerja dengan upah atau imbalan dalam bentuk lain dan mempekerjakan orang lain. 7. Perencanaan sumber daya manusia adalah proses penyusunan rencana tenaga kerja secara sistematis yang menjadi dasar dan acuan bagi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program pengembangan tenaga kerja yang berkelanjutan. 8. Informasi ketenagakerjaan kependudukan adalah kumpulan, urutan, dan analisis data dalam bentuk olahan angka, teks, dan dokumen yang memiliki arti, nilai, dan makna tertentu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. 9. Pelatihan kerja adalah setiap kegiatan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja dengan tingkat keterampilan dan kualifikasi tertentu yang sesuai dengan tingkat dan kualifikasi tugas atau pekerjaannya.

Pdf) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pkwt) Dalam Uu N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Suatu Analis Maslahah Mursalah Dan Keadilan Pancasila

10. Kapasitas tenaga kerja adalah kapasitas kerja setiap individu, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan hubungan kerja menurut standar yang ditetapkan. 11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan industri, yang dilakukan secara kompleks antara pelatihan di lembaga pendidikan dan langsung di bawah bimbingan dan arahan instruktur atau pekerja/pekerja berpengalaman. Proses memproduksi barang dan/atau jasa dalam suatu perusahaan untuk memperoleh keterampilan atau pengalaman tertentu. 12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah suatu tindakan dimana tenaga kerja bersatu padu dengan cara memberikan pekerjaan, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, serta mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya dengan menyediakan pekerjaan. 13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing yang memiliki visa untuk tujuan bekerja di Indonesia. 14. Kontrak kerja adalah kontrak antara pekerja/karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mengatur tentang kondisi kerja, hak dan kewajiban para pihak. 15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh berdasarkan kontrak kerja dengan unsur kerja, upah, dan perintah. 16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan berupa hubungan antara subyek proses produksi barang dan/atau jasa, yang meliputi unsur pengusaha, pekerja/karyawan, dan pemerintah, berdasarkan nilai-nilai dan konstitusi Pancasila . Serikat Pekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat Pekerja/Serikat Pekerja adalah organisasi yang diorganisir bagi pekerja/buruh di dalam dan di luar perusahaan, yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab atas perjuangan, perlindungan. dan melindungi hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya. 18. Koperasi Bilateral adalah wadah komunikasi dan konsultasi mengenai hubungan industrial yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sulit didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau perburuhan/buruh. . 19. Koperasi tripartit adalah wadah komunikasi, konsultasi, dan diskusi tentang masalah ketenagakerjaan, yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat pekerja, dan pemerintah. 20. Piagam Perusahaan adalah dokumen peraturan tertulis oleh pendiri, yang meliputi kondisi kerja dan peraturan perusahaan. 21. Kontrak kerja bersama adalah kontrak antara serikat pekerja/serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja/serikat pekerja yang terdaftar di otoritas angkatan kerja, dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau asosiasi pengusaha. Kondisi kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 22. Perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan antara pemberi kerja atau pengusaha dengan gabungan pekerja/buruh yang menimbulkan konflik.

4 atau karena hak serikat pekerja/serikat buruh, perselisihan manfaat dan perselisihan penghentian, serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

Uu no 20 th 2003, uu sisdiknas no 20 th 2003, uu no 1 th 1974, uu no 6 th 2014, uu no 4 th 2014, uu no 13 th 2013, uu no 13 2003, uu no 17 th 2003, uu no 13 thn 2003, uu no 13 tahun 2003, uu no 22 th 2009, uu 13 thn 2003

Leave a Comment